Melayani dengan ketulusan hati
Nama: RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Jenis: Rumah Sakit Khusus Jiwa
Kelas Rumah Sakit: Kelas A
Kepemilikan: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Status Pengelolaan: BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
Alamat: Jl. Ki Pandanaran KM. 2, Danguran, Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57426
Telepon: (0272) 321435
Email: [email protected]
RSJD Dr. RM. Soedjarwadi merupakan rumah sakit khusus jiwa milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa serta pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat. Rumah sakit ini telah menerapkan standar mutu akreditasi nasional serta sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015.
Rumah sakit ini juga dikenal sebagai salah satu pusat layanan kesehatan mental terbesar di wilayah Jawa Tengah.
Motto ini mencerminkan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional namun tetap mengedepankan empati, kepedulian, dan ketulusan kepada pasien.
“Menjadi rumah sakit jiwa pilihan utama dengan pelayanan yang lengkap, bermutu tinggi, dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan.”
Visi tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk mencapai visi tersebut, rumah sakit memiliki beberapa misi utama:
RSJD Dr. RM. Soedjarwadi berdiri pada 23 Agustus 1953 dengan nama Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ). Pada masa itu fasilitas ini berfungsi sebagai tempat rehabilitasi bagi pasien gangguan jiwa yang berasal dari: RS Jiwa Mangunjayan Surakarta dan RS Jiwa Kramat Magelang.
Pasien yang dirawat umumnya adalah pasien yang sudah berada pada tahap pemulihan untuk menjalani rehabilitasi mental dan sosial. Direktur pertama rumah sakit ini adalah Dr. R.M. Soedjarwadi, yang kemudian namanya diabadikan menjadi nama rumah sakit.
Pada tahun 1972, rumah sakit mulai berkembang dengan membuka layanan kesehatan yang lebih lengkap, antara lain:
Pelayanan tersebut didukung oleh dokter spesialis jiwa dari RSJ Mangunjayan Surakarta yang datang secara berkala.
Pada tahun 1978, melalui SK Menteri Kesehatan RI Nomor 135/SK/Menkes/IV/1978, fasilitas ini resmi berubah status dari koloni menjadi Rumah Sakit Jiwa Kelas B. Perubahan ini menandai perkembangan penting dalam sistem pelayanan kesehatan jiwa di wilayah Jawa Tengah.
Pada 2 November 2000, nama RS Jiwa Klaten secara resmi diubah menjadi: RS Jiwa Dr. RM. Soedjarwadi Klaten. Perubahan nama ini bertujuan untuk menghormati jasa Dr. RM. Soedjarwadi sebagai tokoh penting dalam pengembangan rumah sakit tersebut.
Pada tahun 2013, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 216/Menkes/VI/2013, rumah sakit ini ditetapkan sebagai: Rumah Sakit Khusus Jiwa Kelas A. Status ini menunjukkan bahwa RSJD Soedjarwadi memiliki fasilitas, tenaga medis, serta pelayanan kesehatan jiwa yang lengkap dan menjadi rujukan tingkat provinsi.
Dalam perkembangannya, rumah sakit ini terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai standar mutu:
Saat ini RSJD Dr. RM. Soedjarwadi telah berkembang menjadi pusat layanan kesehatan jiwa dengan berbagai fasilitas modern, seperti:
Rumah sakit ini juga aktif dalam kegiatan sosial seperti trauma healing saat bencana dan pelayanan kesehatan mental masyarakat.
RSJD Dr. RM. Soedjarwadi merupakan rumah sakit jiwa milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki sejarah panjang sejak tahun 1953. Berawal dari koloni rehabilitasi pasien gangguan jiwa, rumah sakit ini berkembang menjadi rumah sakit khusus jiwa kelas A dengan fasilitas modern dan standar pelayanan tinggi.
Dengan motto “Melayani Dengan Ketulusan Hati”, RSJD Soedjarwadi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan mental yang profesional, humanis, dan berkualitas bagi masyarakat.