Logo RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Melayani dengan ketulusan hati

Gedung RSJD Dr. RM. Soedjarwadi
Fasilitas RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Rumah Sakit Khusus Jiwa Kelas A

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Profil RSJD Dr. RM. Soedjarwadi

Informasi Umum

Alamat: Jl. Ki Pandanaran KM. 2, Danguran, Klaten Selatan, Jawa Tengah 57426

Telepon: 0272-321435 | IGD: 0811-2946-060

Email: [email protected]

Kepemilikan: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (BLUD)

Status: Rumah Sakit Khusus Jiwa Tipe A

Direktur: dr. Setyowati Raharjo, Sp.KJ., M.Kes.

Sejarah Singkat

Berdiri sejak 23 Agustus 1953 sebagai Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ). Awalnya tempat penampungan pasien dari RSJ Mangunjayan dan RSJ Kramat Magelang dengan direktur pertama Dr. R.M. Soedjarwadi. Pada tahun 2000, resmi menyandang nama RS Jiwa Dr. R.M. Soedjarwadi Klaten dan kini meningkat statusnya menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa Kelas A dengan akreditasi paripurna.

Program Unggulan & Prestasi

Visi & Misi

Visi

Menjadi rumah sakit jiwa pilihan utama masyarakat dengan layanan lengkap, bermutu tinggi, dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan jiwa.


Misi

Layanan & Fasilitas

Layanan Utama

  • Rawat Jalan Psikiatri
  • Rawat Inap Kesehatan Jiwa
  • Instalasi Gawat Darurat (IGD) Jiwa
  • Rehabilitasi Mental dan Sosial
  • Klinik Ketergantungan Obat / NAPZA
  • Klinik Psikogeriatri (jiwa lansia)
  • Klinik Tumbuh Kembang Anak dan Remaja

Fasilitas Rumah Sakit

  • Ruang rawat inap khusus pasien gangguan jiwa (±199 tempat tidur)
  • Instalasi rehabilitasi mental
  • Poliklinik spesialis jiwa & IGD
  • Laboratorium medis, Radiologi & Rekam medis
  • Fasilitas pendidikan dan pelatihan
  • Sarana rehabilitasi sosial bagi pasien ODGJ

Infrastruktur: Dibangun di atas lahan seluas 27.984 m² dengan luas bangunan 14.980 m².

Layanan BPJS Kesehatan (JKN)

RSJD Dr. RM. Soedjarwadi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan jiwa komprehensif bagi peserta JKN aktif sesuai prosedur nasional.

Alur Pelayanan BPJS RSJD Soedjarwadi

Sistem Rujukan & Syarat Berobat

Pasien diwajibkan mengikuti alur rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau Klinik sebelum dirujuk ke RSJD. Persyaratan dokumen:

  • Kartu BPJS Kesehatan / KIS yang masih aktif
  • KTP atau identitas pasien
  • Surat rujukan dari FKTP
  • Surat kontrol (untuk pasien lama)
  • Kartu berobat rumah sakit (jika ada)

*Tanpa rujukan, pasien akan didaftarkan sebagai pasien umum (kecuali darurat).

Ketentuan Pendaftaran & Jam Layanan

Rumah sakit menyediakan sistem pendaftaran online untuk mengatur kuota dan antrean. Pendaftaran dapat dilakukan minimal 1 hari dan maksimal 30 hari sebelum kunjungan kontrol.


Jam Pelayanan Rawat Jalan:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 15.00 WIB
  • Jumat: 07.30 – 11.30 WIB

Instalasi Gawat Darurat (IGD): Buka 24 Jam. Pasien darurat dapat langsung ke IGD tanpa surat rujukan. Administrasi BPJS diproses setelah kondisi stabil.

Cakupan Layanan BPJS

Layanan Ditanggung: Konsultasi psikiatri, rawat jalan jiwa, rawat inap, rehabilitasi mental, pengobatan kecanduan NAPZA, serta penunjang (lab, radiologi, terapi, konseling).


Ketentuan Rawat Inap: Kelas perawatan mengikuti kelas kepesertaan BPJS (Kelas 1, 2, atau 3).


Layanan Tidak Ditanggung: Naik kelas kamar atas permintaan sendiri, pengobatan di luar prosedur/rujukan, obat/terapi di luar formularium JKN, dan layanan administratif khusus.

Edukasi Kesehatan Mental

Kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik dalam menentukan kualitas hidup seseorang. Tekanan pekerjaan, masalah keluarga, maupun trauma masa lalu dapat berdampak signifikan pada kestabilan psikologis. Sayangnya, stigma negatif di masyarakat seringkali membuat seseorang yang mengalami tekanan batin merasa malu untuk berbicara atau mencari pertolongan. Mengedukasi diri dan lingkungan sekitar adalah langkah pertama yang krusial untuk menciptakan ruang aman bagi mereka yang sedang berjuang melawan masalah psikologis.

Penting bagi kita untuk mengenali tanda-tanda awal gangguan kesehatan mental, seperti perubahan pola tidur yang drastis, hilangnya minat pada aktivitas yang biasa disukai, perubahan suasana hati yang ekstrem, atau kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial. Gejala-gejala ini bukanlah tanda kelemahan, melainkan sinyal bahwa tubuh dan pikiran membutuhkan perhatian lebih. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat berkembang menjadi gangguan yang lebih serius seperti depresi berat, kecemasan (anxiety), hingga psikosomatis.

Langkah terbaik ketika Anda atau kerabat merasakan gejala tersebut adalah mencari bantuan dari tenaga profesional yang kompeten, seperti psikolog atau psikiater di fasilitas kesehatan resmi. RSJD Dr. RM. Soedjarwadi hadir tidak hanya untuk mengobati, tetapi juga mendampingi proses pemulihan, memberikan trauma healing, serta merehabilitasi pasien agar dapat kembali berfungsi dengan baik di masyarakat. Ingatlah, mencari bantuan profesional adalah sebuah bentuk keberanian dan langkah nyata untuk menyayangi diri sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Di mana alamat RSJD Dr. RM. Soedjarwadi?

Rumah sakit kami beralamat di Jl. Ki Pandanaran KM. 2, Senden, Danguran, Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57426.

Apa status kelas RSJD Dr. RM. Soedjarwadi?

Rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Khusus (Kesehatan Jiwa) dengan Kelas A dan berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Apa saja layanan utama yang disediakan?

Layanan utama meliputi Rawat Jalan Psikiatri, Rawat Inap Kesehatan Jiwa, IGD Jiwa, Rehabilitasi Mental dan Sosial, Klinik NAPZA, Klinik Psikogeriatri, dan Klinik Tumbuh Kembang Anak & Remaja.

Berapa nomor telepon darurat (IGD) rumah sakit?

Anda dapat menghubungi Hotline IGD kami kapan saja di nomor 0811-2946-060.

Siapa direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi saat ini?

Direktur rumah sakit saat ini dijabat oleh dr. Setyowati Raharjo, Sp.KJ., M.Kes.

Apakah RSJD melayani rehabilitasi untuk kecanduan obat (NAPZA)?

Ya, kami memiliki Klinik Ketergantungan Obat / NAPZA khusus untuk membantu proses pemulihan pasien.